Kenal Sebulan, Brigadir AK dan H Langsung Bunuh Orang
KEPOLISIAN mengungkap hubungan Brigadir AK, anggota Polresta Palangkaraya dengan warga sipil H. Keduanya menjadi tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang warga berinisial BA, 32.
“Antara AK sebagai tersangka utama dengan H sebelumnya sudah saling kenal sekitar satu bulan lebih,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) Kombes Erlan Munaji dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12).
Erlan tak membeberkan bagaimana hubungan Brigadir AK dan H. Namun, dia menyebut AK menghubungi H diajak bertemu di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangkaraya untuk mencari mobil yang tidak ada surat-suratnya.
Setelah proses pemeriksaan mendalam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng, H diketahui terlibat dalam kasus pencurian mobil dan pembunuhan korban BA oleh Brigadir AK. H dan AK telah ditetapkan tersangka.
“Bedasarkan fakta di lapangan dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik Ditreskrimum menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus ini,” terang Erlan.
Erlan pun membeberkan peran H dalam kasus penemuan mayat di Katingan itu. H disebut membantu AK membuang jasad korban ke dalam parit di wilayah Kab. Katingan, Kalteng.
H juga membantu memindahkan posisi senjata api dari dashboard mobil ke bawah kursi tempat duduk korban. Tepatnya di depan tersangka AK yang duduk di kursi tengah.
Tersangka H juga turut membantu AK membersihkan noda darah yang ada di dalam mobil. Darah itu dibersihkan menggunakan genangan air di pinggir jalan antara Katingan-Palangkaraya.
“Selanjutnya, H juga membawa mobil tersebut ketempat pencucian mobil, serta membantu menurunkan barang-barang yang ada di dalam mobil box milik korban,” beber Erlan.
Tak hanya itu, Erlan menyebut H juga menerima transferan uang dari AK sebesar Rp15 juta. Uang tersebut merupakan hasil penjualan mobil box korban.
“Akan tetapi uang tersebut dikembalikan kembali kepada AK sebanyak Rp11.500.000, beberapa hari berikutnya melalui rekening saudari J,” ungkap Erlan.
Proses penyidikan disebut masih terus dilakukan. Polda Kalteng dipastikan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota polisi di Palangkaraya, Kalteng diduga mencuri mobil dan membunuh warga. Peristiwa ini mencuat usai penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalteng pada Jumat, 6 Desember 2024.
Korban berinisial BA, 32, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penemuan mayat ini dilaporkan ke polisi. Setelah penyelidikan, diketahui pelaku pembunuhan merupakan Brigadir AK yang merupakan anggota Sabhara Polresta Palangkaraya.
Setelah pengetesan urine, diketahui tindak pidana itu dilakukan AK dalam pengaruh sabu. AK telah disidang etik dan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
AK ditahan atau penempatan khusus (patsus) dalam rangka penyidikan tindak pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng. Dia telah ditetapkan tersangka bersama H.
Brigadir AK dan H Dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP atau tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kemudian Pasal 55 KUHP yang mengatur soal pidana, yaitu: menyuruh melakukan, turut melakukan, membantu melakukan, dan membujuk melakukan. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (Yon/I-2)
Hai, sobat pengemar slots Pernah denger istilah “raja slot? Kalau tidak, siap-siap jatuh hati sama konsep ini. slot gacor adalah mesin slot yang sering memberi win. Yup, slot-slot ini bisa disebut adalah jagoannya buat membawa pulang cuan. but, cemana sih {caranya|